IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL PADA BIDANG-BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL

IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL PADA           BIDANG-BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL
           
Pada umumnya setiap bangsa mempunyai cita-cita, cita-cita itu adalah aspirasi kekal suatu bangsa mengenai kesejahteraan, keamanan dan pengembangan yang dibentuk oleh nilai kultural dan etik, serta asas yang akan digunakan untuk mencapainya. Cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur aman sentosa.
Tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 45. Tujuan nasional tersebut membawa makna yang tersirat dan dalam cita-cita nasional yang utopis tersebut yaitu : kesejahteraan dan keamanan dalam lingkungan pergaulan yang tertib.

  1. PENETAPAN POLSTRANAS
Polstranas ditetapkan oleh MPR, pemegang kekuasaan negara tertinggi, wujud polstanas adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR.
Untuk mencapai cita-cita, tujuan dan sasaran dalam GBHN, presiden dan kabinet membuat rencana strategis (restra) pembangunan sebagai bahan Pelita.

  1. PERKEMBANGAN MATERI GBHN SEBAGAI POLSTRANAS
Untuk mencapai cita-cita nasional, harus dilakukan Bangnas. Untuk itu MPR menetapkan GBHN (sekarang propenas) yang pada hakikatnya adalah pola umum pembangunan yang ruang lingkupnya mencakup berikut ini:
1)      Pokok-pokok kensepsi pembangunan nasional (pola dasar pembangunan nasional)
2)      Pokok-pokok konsepsi pembangunan jangka panjang (pola umum pembangunan jangka panjang)
3)      Pokok-pokok konsepsi pembangunan lima tahun (pola umum pembangunan lima tahun)

Pokok materi GBHN tahun 1973-1993 sebagai berikut:
1.      GBHN tahun 1973
Bab, pendahuluan, bab pola dasar, bangnas, bab pola umum pembangunan jangka panjang, pembangunan lima tahun, dan penutup.

2.      GHN 1978
Dalam GBHN 1978 ada penambahan yang substansial pada pola dasar bangnas.
3.      GBHN 1983
Pada GBHN 1983 tidak diadakan perubahan atau penambahan pada pola dasar pembangunan nasional dan pola umum jangka panjang.

  1. PROSES PENYIAPAN DAN PENETAPAN GBHN 1993
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penetapan bahan-bahan untuk GBHN 1993 ini :
Pertama         : Masa pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama akan berakhirnya pelita pertama tahun 1994, tetapi juga harus dapat menjangkau pelita-pelita selanjutnya dalam PJP II.
Kedua             : PJP II ini akan dilaksanakan menjelang dan memasuki awal abad XXI dengan segala perkembangan keadaan dunia yang amat pesat.
Ketig               : Pembangunan jangka panjang kedua yang akan dimulai dilaksanakan pada pelita ke enam merupakan proses tinggal landas pembangunan dan sekaligus kebangkitan nasoinal kedua menuju sasaran PJP II yang telah ditetapkan.

  1. SISTEMATIKA GBHN 1993
Sesuai dengan ketetapan MPR NO II/MPR/1993, GBHN 1993 disusun dalam sistematika sebagai berikut :            Bab I    Pendahuluan
                                    Bab II   Pembangunan Nasional
                                    Bab III  Pembangunan jangka panjang
                                    Bab IV  Pembangunan lima tahun keenam
                                    Bab V   Pelaksanaan
                                    Bab VI  Penutup
Maksud dari sektor adalah perincian dari bidang pembangunan dalanm GBHN sehingga tidak sama dengan pengertian “sektor” sebagaimana digunakan dalam APBN.

  1. PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KEDUA
Dalam GBHN 1993 istilah tahap tidak lagi dalam penyebutan pembangunan jangka panjang pertama karena akan digunakan untuk menunjukkan tahapan pembangunan lima tahunan.
2. Tujuan pembangunan jangka panjang
Tujuan PJP II adalah mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin, sebagai landasan bagi babak pembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur.
3.Sasaran um
um pembangunan jangka panjang kedua
Dalam GBHN 1993 dinyatakan bahawa sasaran umum PJP II adalah terciptanya kualitas manusia dari kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tentram lahir batin.

Polstranas pada hakikatnya adalah kebijaksanaan nasional dalam menentukan cita-cita, tujuan, sasaran, program, dan cara-cara mencapainya. Wujud polstranas dalam negara kesatuan Repoublik Indonesia adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR.
Bangnas yang berkelanjutan tersebut dibuat secara berjendang yaitu : jangka panjang, jangka meneng

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL PADA BIDANG-BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL"

Posting Komentar